![]() |
| Hendra Als Een |
Bayung Lencir, fajarharapan.id -Setelah satu minggu dalam pelarian Hendra Als Een (28) ditangkap oleh tekab#204 Polsek Bayung Lencir Polres Muba Polda Sumsel di Desa Pulai, Minggu (18/12/2022).
Penangkapan itu di bawah pimpinan Iptu Eko Purnomo SH.MH., di irumah pelaku di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir.
Sebagaimana dilaporkan oleh korban Fikri Riansya (27) Minggu (11/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib di dalam ruang pos Bumdes dan 1 Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan itu diduga dilakukan Hendra Als Een dengan cara membacok korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban menderita luka pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.
Dimana sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku di rumahnya di Desa Pulai Gading dan diajak ke simpang empat dekat pos Bumdes.
Entah kenapa sesampainya di Simpang Empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati sambil membawa parang lalu membacok korban. Setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Kapolres Muba AKBP Siswandi.,S.IK.,SH., MH., melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto.,SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Kemudian setelah diketahui keberadaannya dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (18/12/2022).
Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar. Sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku, tambahnya. (Rusdian)
Reviewed by Thur Vans
on
Desember 19, 2022
Rating:

Tidak ada komentar: