![]() |
| Konferensi pers digelar Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (dok. polda metro jaya) |
Jakarta - Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Lantas bagaimana hukuman para tersangka lain di kasus tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak berkomentar banyak terkait hukuman para tersangka lain.
Zulpan menyebut hukuman para tersangka mengacu pada paparan Dirnarkoba Kombes Mukti Juharsa pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) kemarin.
"Apa yang disampaikan Pak Dir kemarin itu di Polres. Saya nggak mau salah, bertentangan dengan penyidik. Itu pokoknya pedomani apa yang disampaikan Pak Dir kemarin," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) sebagaimana dikutip detiknews.com.
Sebagai informasi, ada empat anggota Polri yang turut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Selain itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," kata Mukti saat dihubungi.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara. "Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ujarnya. (*)
source https://www.fajarharapan.id/2022/10/irjen-teddy-minahasa-dan-4-polisi.html
Reviewed by Thur Vans
on
Oktober 15, 2022
Rating:

Tidak ada komentar: